pps I objeknya rumah, 31 desember 2015. nilai rumah ini 100jt dilaporkan PPS di tahun 2016 rumah ini udah dijual. terjual senilai senilai 200jt. jadi apartemen mau di PPS kan kebijakan II ini gimana ya jadi kena double?
pps ii dilihat dari nilai perolehan harta. jadi bisa kena dobel
–
MIP