kita WP lokal sebagai pemegang saham Perusahaan di Thailand, lalu pihak Thailand mau membayar dividen & royalti ke pihak kita, perlakuan perpajaknnya gmn ya pak? for example jumlah yg kita terima IDR 10jt, terima kasih
untuk dividen bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan sesuai PMK 18 th 2021. untuk royalti masuk dalam penghasilan luar negeri di SPT Tahunan
–
YCD