# 27 Q selamat siang pak, mau tnya kalau perusahaan Lokal melakukan penjualan kepada perusahaan LN, tetapi barang/jasa nya dikirim ke wilayah indonesia (dalam negeri) bagaimana perlakuannya pada laporan PPN? apakah atas transaksi tsb perlu dibuatkan Faktur Pajak?
Kalau perusahaan lokalnya pkp, iya pasti bikin fp gus. dikirim ke wilayah indonesia ini untuk diolah lebih lanjut di kawasan berikat atau dikirim ke kawasan bebas bukan? ada kemungkinan mendapat fasilitas tapi digali lagi dulu ini barangnya berupa apa dan akan digunakan untuk apa
–
AMP