Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

penggantian masa pajak FP pengganti ikutin masa fp normal/pengganti?

Jawaban

FP pengganti tidak mengubah masa pajak, tetap mengikuti FP normalnya. Jd pengkreditannya juga bisa dilakukannya sampai 3 bulan setelah FP masa normalnya

Dasar Hukum

Editor

SH