Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terima FP bulan maret, masih bisa dikreditkan sampai 3 masa pajak setelahnya? tarifnya gimana?

Jawaban

bisa. Untuk tarif mengikuti tarif FP yg diterima. JIka FP maret kan tarif masih 10%, yg berhak dikreditkan jg sebesar itu

Dasar Hukum

Editor

SH