Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#18Q: Untuk subjek NPWP lain di billing sewa tanah/bangunan apakah digunakan?

Jawaban

Npwp lain tidak digunakan. karena mekanismenya pemotongan. Pemotong/penyewa menerbitkan bukti potong. Jd setornya/billingnya menggunakan npwp pemotong.

Dasar Hukum

Editor

AMP