#34Q: (Twitter) sore, untuk pembuatan FP kode 07 ke Kawasan Berikat, sesuai dgn PER 03/PJ/2022 Pasal 20 huruf A dan B, keterangannya dibuat seperti apa ya? Karena sinkronisasi cap di EFaktur hanya memenuhi poin A, tks https://twitter.com/melydaniati/status/1524689228105351168
Sesuaikan dg yg ada di efaktur dulu saja dik…
–
AMP