#54Q: https://twitter.com/Finaly_Taufik/status/1525016193287221249 berarti saya harus permintaan sertifikat elektronik ya? untuk bisa lapor pph4(2) unifikasi Ijin bertanya mas/mba, kalau perekaman PPh 4 ayat 2 setor sendiri ini juga memerlukan sertel atau engga ya?
Iya harus punya sertel agar bisa kirim spt unifikasinya.
–
AMP