Mohon untuk memberikan konfirmasi apakah benar, bahwa: 1. e-meterai dapat dibubuhkan terhadap perjanjian elektronik setelah perjanjian ditandatangani secara elektronik, dan 2. penempatan e-meterai adalah ditengah-tengah tanda tangan elektronik para pihak dalam perjanjian sebagaimana contoh terlampir. —————————————————– Ini sudah benar ya, Mas/Mbak?
1. saat terutang untuk surat perjanjian saat dibubuhi tanda tangan. (Pasal 8 ayat 1 UU 10 tahun 2020) 2. untuk keabsahan materai elektornik mengacu pada pasal 15 ayat 2 PMK-134/2021 mas.
–
FDY