Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

https://twitter.com/Soniawono/status/1526406819497017344 Mohon petunjuk Mas/Mbak terkait temuan harta atas WP yang (kemungkinan WP maksud) sudah dihapuskan NPWPnya.

Jawaban

berarti warisannya sudah terbagi semua ya? soalnya npwp sudah dihapus. subjektif berakhir ketika warisan sudah terbagi. ketika syarat subjektif tidak terpenuhi lagi, ya tidak ada kewajiban perpajakannya lagi. untuk harta tadi, selanjutnya dilaporkan oleh pihak pewaris dalam laporan spt tahunan masing2.

Dasar Hukum

Editor

EAL