izin bertanya mas mbak Sebuah perusahaan asing China memiliki BUT di Indonesia, namun HQ di China menjual langsung kepada customer di Indonesia, Yang melakukan import dari luar juga customer (PIB atas nama customer)Apakah BUT di Indonesia harus menjadi PKP? Apa dasar hukumnya?
untuk kewajiban dikukuhkan sbg PKP kembali ke ketentuan umum Pasal 45 PER 04/2020 ya.
–
KLG