PPS atas tanah/bangunan, diberikan ortu dan masih atas nama ortu, itu anaknya bisa langsung ikut PPS ? pakenya tahun saat menerima atau gimana ? apakah perlu nominee ?
sudah dimiliki anaknya, anaknya bisa ikut PPS, tahun perolehan sesuai kapan diperolehnya dari ortu. tidak perlu nominee
–
R