Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Transaksi adalah penyerahan air bersih oleh pengusaha yang dibebaskan dari Pengenaan PPN. Nomor dokumen pendukung diisi apa ya, Mbak/Mas? Link pertanyaan: https://twitter.com/revinacharm/status/1490932389832716290

Jawaban

untuk penyerahan air minum yg dibebaskan dari PPN, tidak perlu mengisi nomor dokumen pendukung karena tidak mandatory dan tidak ada validasi. Sejauh ini yg ada validasi hanya dokumen berupa SPPB dan PPBJ.

Dasar Hukum

Editor

KLG