Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Harta PPS kan harus dilaporkan di spt tahunan 2022 ya, ini untuk yang ikut kebijakan 1 atau 2?

Jawaban

keduanya. pasal 21 pmk 196/2021. tapi tambahkan juga informasi, jika harta pps itu masih dimiliki atau dikuasai sampai akhir tahun 2021, maka laporkan juga di spt tahun 2021 ya, bisa ditambahkan dibagian keterangan bahwa harta itu harta yang sudah dilaporkan pada pps.

Dasar Hukum

Editor

FRS