penerapan DPP nilai lain terkait freight dalam efaktur. saya buat Faktur Pajak nilai DPP tidak 10% dari harga jual. mohon penjelasan ketentuan yang benar seperti apa? Untuk masa April.
apabila yang dimaksud adalah Jasa Freight Forwarding sesuai pasal 2 PMK-71/2022, maka per april 2022 tidak lagi menggunakan DPP nilai lain tapi pakai besaran tertentu. Dimana nilai DPP sesuai Harga Jual dan nilai PPN disesuaikan pada aplikasi efaktur saat penginputan.
–
ENT