jadi untuk fp berdasarkan pmk no.103/pmk.010/2021, apabila belum memenuhi syarat (salah satunya mengenai kode identitas rumah & berita acara serah terima), masih mendapatkan ppn dtp? tetapi tetap harus melaporkan bast paling lambat 30 september 2022? apakah begitu bu? izin tanya mas/mba, ini klo gak memnuhi syarat PMK-103/2021 masih bisa dilakukan pembetulan dan memanfaatkan fasilitas PPN DTP-nya kah?
WP Off, coba cek pasal 14 PMK-6/PMK.010/2022
–
SS