Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#7Q: Tweeter: Selamat siang, kami dari perusahaan yg bergerak di bidang trading menerima FP dgn Kode 05 dari PKP freight forwarding. apakah kami bisa mengkreditkan FP tersebut atau tidak bisa dikreditkan? terimakasih sebelumnya

Jawaban

#7A: faktur pajak 05 bisa dikreditkan oleh penerima JKP freight forwarding mas. kembalikan juga ke pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP yaa

Dasar Hukum

Editor

IN