kalau wp pembeli pemusatan madya, bkp/jkp diserahkan ke alamat site/proyek dengan alamat lain, namun wp ini hanya punya 1 NPWP saja yaitu NPWP pusat. Untuk buat fpnya apakah alamatnya sesuai dengan lokasi site/proyek (tidak berNPWP) atau tetap alamat NPWP pusat?
Seharusnya tetap pakai pusat, karena di per-03 diesbutkan alamat cabang yg dipusatkan, dalam hal ini yang bernpwp seharusnya
–
ABS