WP dari madya pindah ke pratama, untuk pemusatannya bagaimana?
cek apakah maksud wp adalah dipindahkan sesuai KEP 117/2021 atau 177/2021 bukan, jika benar maka sesuai alinea ke 2 pemusatan PPN secara jabatan. Terhadap Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA, Kepala Kanwil DJP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan Keputusan Pemusatan secara jabatan melalui penelitian administrasi.
–
ENT