Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ketika penjualan PLN berada di kawasan berikat apakah wajib menyetorkan pph 22 atas transaksi kami? karena kami belum menerima bukti setornya padahal pembayarannya sudah kami terima.

Jawaban

No respon ketika digali

Dasar Hukum

Editor

SR