Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP memiliki karyawan tidak tetap berupa karyawan lepas. Dari januari-desember tidak ada pemotongan PPh 21 dan nominalnya dibawah PTKP 4.500.000. Untuk Pelaporan Januari-Nov karyawan tidak tetap tsb tetap dimasukkan dalam SPT atau hanya dilaporkan di Desember saja ya, Mas/Mbak?

Jawaban

Pasal 10 ayat 2 PMK-9/2018, SPT PPh Pasal 21 Nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan kecuali masa desember, kalau SPT masa nya nihil pemberi kerja dikecualikan untuk lapor SPTnya, tapi untuk bupot setiap masa jan-nov dikembalikan kepada karyawannya, apabila diperlukan ya maka pemberi kerja harus membuatnya.

Dasar Hukum

Editor

FDY