Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

misal nya ada pemegang saham kelebihan bayar pajaknya terus mau di pindahbukukan ke perusahaan, berarti ini yang mengajukan adalah penyetor kan ya (pemegang saham), untuk dokumen kelengkapannya apakah cukup dengan asli SSP?

Jawaban

PMK-242/2014

Dasar Hukum

Editor

DFV