Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Kalau WP tidak pemusatan BKM, PT A jual bkp ke PT B, namun PT B meminta dikirim ke PT C dan sudah disebutkan dalam kontraknya. apakah alamatnya menggunakan PT C?

Jawaban

Jika antara PT B dan PT C tidak melakukan pemusatan PPN di BKM, maka silahkan gunakan identitas pembeli sebenarnya, yaitu PT B. Per 03/2022 yang menggunakan alamat penerima BKP berlaku apabila antara PT B dan PT C melakukan pemusatan di BKM.

Dasar Hukum

Editor

FRS