Pemusatan BKM, cabangnya ada di kawasan berikat, tp penjualnya gak tau apakah cabang ini punya NPWP atau tidak, barang dikirim kesitu. Alamatnya kn harusnya sesuai yg tertera di NPWP cabang ya, bisa gak kalo alamatnya diisi alamat sesuai kep kawasan berikatnya? atau bagaimana jika alamatnya diisi alamat pusat aja?
jika dikirim ke cabang yg dipusatkan harusnya alamat cabang tsb. Tapi jika diisi alamat pusat, kalaupun terlanjur dan harus diganti alamat cabang, bisa bikin FP pengganti
–
SS