Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau WP bayar setelah PP 9/2022 berlaku, apakah masih menggunakan tarif lama?

Jawaban

pakainya tarif baru. Jika masih pakai tarif lama dan ada kelebihan pembayaran maka bisa diajukan pengembalian/pbk

Dasar Hukum

Editor

FRS