Selamat siang saya Steven, saya mau bertanya mengenai faktur pajak gabungan. Apakah diperbolehkan jika fp gabungan tidak dibuat dalam 1 bulan dengan kata lain dibuat fp gabungan nya per tanggal transaksi namun terdiri dari beberapa invoice/po.
kita mengacu ke undang2, untuk membuat fp gabungan silahkan buat fp gabungan di akhir bulan meliputi seluruh penyerahan dalam 1 bulan
–
RAD