“#57Q WP menanyakan mengenai PPN atas barang pertanian tertentu yang tarif pajaknya 1,1%. Atas kode fakturnya apakah tetap menggunakan kode 03 seperti yang lama atau kode 05 yang baru. Mengingat di PMK.03 thn 2022 pasal 8 menyebutkan bahawa badan usaha indiustri yang melakukan pengolahan barang pertanian tertentu yang penyerahannya menggunakan besaran tertentu ditunjuk sebagai pemungut pajak.”
#57A: Kode nya tergantung apakah PPN nya dipungut oleh pembeli sbg WAPU sebagaimana Pasal 8 PMK 64/2022. Jika pembeli bukan WAPU, kodenya 05. Kalau pembeli WAPU, kode FP 03 ya mbak.
–
BCW