pembatalan FP ada ketentuan dokumennya gak?
formatnya gaada, dari sisi penyampaian ke KPP diatur di per 24 2012 tapi di per 03 2020 sudah gak diatur lagi. kalau wp mo nyampaikan ke KPP sesuai PER 24 2012 sekaligus konfirmasi silakan saja.
–
MIP