Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

PPS I kalau hartanya apartemen di LN kan harus pakai penilai ya nah itu gimana kalau selain Rupiah

Jawaban

gamsalaah tinggal dikonversi pake kurs KMK tahun pajak terakhir. dan pengurangnya sesuai UU TA

Dasar Hukum

Editor

MIP