kemudian wp membaca Pasa 4A UU PPN tidak ada yang menyatakan insentif bukan objek pajak?
Kalau memang insentifnya uang, berarti kan ada penyerahan uang atas pencapaian tertentu tersebut. Uang sendiri itu non objek sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU HPP.
–
MR