saya ingin bertanya jika saya ingin melakukan pembetulan masa Juni 2017 untuk PPh Pasal 23 dan 4 ayat 2,apakah pembetulannya menggunakan unifikasi, e-SPT atau ebupot? Untuk PPh Pasal 23, pembetulannya tetap menggunakan CSV, namun di laporkan manual ke KPP ya mas/mbak?
Bener,sesuai PER-24/2021
–
MR