WP baru saja mendapat keputusan pengadilan yang membuat WP ada kelebihan pembayaran pajak impor ( PPN , Bea Masuk dan PPH 22). WP ketemu aturan kalau untuk bea masuknya pbk di ajukan pada djbc. kemudian untuk PPN dan PPH 22 nya bagaimana ? apakah untuk PPN nya di restitusi atau bagaimana ?
setelah digali wp mengajukan banding ke djbc. untuk tindak lanjut bandingnya silahkan konsul ke djbc. untuk restitusi dalam rangka impor bisa menggunakan pmk-187.
–
WDP