Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemusatan ppn per-11 cabang yg dipusatkan harus pkp?

Jawaban

untuk pemberitahuan di awal iya, kalau sudah ada kepnya lalu mau tambah cabang yg dipusatkan, cabang yg ditambah bisa non pkp

Dasar Hukum

Editor

CRG