harta tersebut sdh dilapor di spt Jadi memperoleh tahun 2002 sebesar 200 juta , tetapi disini data djp kemungkinan memakai data tahun skrng 2021 yg menjadi 2.650 m apakah spt ini bs dianggap blm dilaporkan sedangkan kalo pengisian harta kan memakai harga harta yg diperoleh 2002?
Untuk pengisian SPT nilai yang diinputkkan adalah nilai perolehan. Jika WP merasa sudah melaporkan harta yang dimaksud di SPT tahunan tahun pajak terakhir ( tahun pajak 2015), maka tidak perlu diikutkan PPS lagi. Tapi kalau ada temuan sebesar itu, dan WP mau tau detailnya bisa diarahkan untuk konfirmasi KPP.
–
EII