Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau untuk pembuatan billing pembayaran PPN KMS, jika letak objek berbeda dengan dimana WP terdaftar, sesuai ketentuan PMK 163/2012, saat pengisian NPWP itu kan contohnya 00.000.000.0-412.000 (412= kode KPP). WP mau minta dibuatkan kode billing. masalahnya jika dibuat kode billing, ketika menginput NPWP itu kan otomatis muncul nama WP. nah kalau untuk PPN KMS ini gimana ya?

Jawaban

diisi nama dan NPWP OP atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. (Pasal 7 ayat (4) huruf b PMK-163/PMK.03/2012)

Dasar Hukum

Editor

EII