apakah nilai buku yang sudah 0 wajib ditulis dalam lampiran khusus penyusutan 1a SPT 1771?
tetap dimasukkan di lampiran khusus penyusutan ya tan, walaupun nilai sisa bukunya 0, selama harta tersebut masih dimiliki/dikuasai sama wp tsb (melihat kondisi di akhir tahun).
–
EII