Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah nilai buku yang sudah 0 wajib ditulis dalam lampiran khusus penyusutan 1a SPT 1771?

Jawaban

tetap dimasukkan di lampiran khusus penyusutan ya tan, walaupun nilai sisa bukunya 0, selama harta tersebut masih dimiliki/dikuasai sama wp tsb (melihat kondisi di akhir tahun).

Dasar Hukum

Editor

EII