mau tanya min, klo beli kendaraan secara angsur ke lising, itu aktivanya tidak boleh d susutkan d laporan keuangan ya selama blm lunas, . Klo sdh lunas baru d susutkan per tanggal lunas atau gmn ? Mohon bantuannya mas/mbak. Terimakasih
Leasing dengan hak opsi atau tanpa hak opsi? Kalau leasing tanpa hak opsi yg menyusutkan adalah lessor. Disusutkan sesuai Pasal 11 UU PPh. Kalau leasing dengan hak opsi, lessor tidak boleh menyusutkan barang modal, lesse tidak boleh melakukan penyusutan sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli, lessee melakukan penysutan dengan dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal yg bersangkutan. Cek resume PPh tentang leasing
–
EII