Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

ika orang pribadi spln punya ruko di indonesia. apakah dipotong pph 26 atas penghasilan yg diperoleh dari hasil sewa ruko?

Jawaban

Iyaa dipotong PPh pasal 26 sebesar 20%, sepanjang memang tidak ada DGT ya. Pihak yang melakukan pemotongan wajib menyetor dan melaporkan pajak atas pemotongan tsb

Dasar Hukum

Editor

EII