ika orang pribadi spln punya ruko di indonesia. apakah dipotong pph 26 atas penghasilan yg diperoleh dari hasil sewa ruko?
Iyaa dipotong PPh pasal 26 sebesar 20%, sepanjang memang tidak ada DGT ya. Pihak yang melakukan pemotongan wajib menyetor dan melaporkan pajak atas pemotongan tsb
–
EII