apabila spt masa sudah dilapor dan dilakukan pemotongan pph pasal 26 20% karena wna terlambat memberikan DGT, apakah bisa diubah bupotnya dengan pembetulan spt masa?
secara formal per 25/2018, si pemotong sudah benar melakukan pemotongan pph pasal 26. seharusnya tidak bisa pemebtulan spt tapi dengan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang PMK 187/2015
–
AMP