ini gimana ya? Yg dipotong kan fee drivernya ya (OP) berarti dipotong PPh 21 dg identitas driver kah?
Digali dulu mas menggunakan jasa OP sebagai driver tersebut melalui aplikasinya atau ada kontrak tersendiri dengan OP tersebut? Karena penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 disebutkan di Pasal 3 PER-16/2016 dan yang memotong adalah si pemberi kerja.
–
NK