wp tanya tax treaty indonesia china, penghasilannya atas jasa yang dibayarkan ke wpln badan (tidak ada but), refernya ke article 7 bukan ya di tax treatynya?
kalau penghasilan atas jasa yg diterima badan luar negeri biasanya memang masuk ke artikel 7 laba usaha. kecuali di state khusus di p3b nya
–
FRS