Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pemberian barang gratis dalam rangka CSR bisa kategori pemberian cuma-cuma?

Jawaban

Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. - penjelasan psl 1a ayat 1 uu ppn stdd uu cika

Dasar Hukum

Editor

NGD