Table of Contents

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

PPh 21 sebelumnya LB lalu pembetulan jadi LB lebih kecil, itu statusnya jadi KB?

Jawaban

iya jadi KB dan silahkan dibayarkan. Tapi untuk masa tujuan kompensasinya di SPT normal bisa mengakui lebih bayarnya.

Dasar Hukum

Editor

WDP