Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp op tidak melakukan investasikan dividen yang diterimanya. dari sisi pembayar dividen apakah harus memotong?

Jawaban

tidak dipotong oleh pembayar dividen karena sekarang buklan potput lagi tapi self assessment. nanti si op harus setor sendiri pph terutangnya

Dasar Hukum

Editor

AMP