Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

angsuran pph 25 untuk april, kalau sudah lapor spt tahunan april itu ikut perhitungan di spt tahunan?

Jawaban

iya, sesuai UU PPh pasal 25 ayat 2. Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Dasar Hukum

Editor

WDP