kompensasi kerugian harus dipakai atau tidak?
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Pasal 6 UU PPh ayat 1. Jadi tetap masuk kedalam SPT.
–
WDP