WP memiliki SBU dalam bidang usaha pembangunan gedung industri, apakah dapat digunakan untuk pemotongan jasa konsultasi konstruksi untuk penentuan tarifnya?
Mbak kalau sesuai definisi SBU, harusnya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya sih. Jadinya kalau yg dikerjakan adalah jasa konsultasi, tapi kualifikasi dan klasifikasi di SBU nya tidak sesuai maka dia ga bisa digunakan untuk penentuan tarif
–
EII