Mohon maaf izin bertanya mas mbak, jika WP adalah klinik dan ingin memberikan jasa kesehatan yang saat ini jasa tersebut termasuk JKP namun dibebaskan, untuk keterangan tambahannya pada e-faktur, dipilih yg mana ya mas mbak? apa dipilih lainnya? kemudian kalau dipilih lainnya, untuk referensi fakturnya bisa ditambahkan sesuai ketentuan PP/PMK berapa ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya. Mohon maaf mengganggu.
Dari UU HPP, jasa kesahatan sekarang sudah menjadi JKP namun mendapat fasilitas dibebaskan Pasal 16B UU PPN, maka atas penyerahan jasa kesehatan PKP penjual harus menerbitkan FP dengan kode 08. Namun, terkait mekanisme pembuatan dan pengisian faktur pajaknya belum ada aturan turunan yg khusus mengatur untuk pasal 16B UU PPN tersebut, termasuk utk jasa klinik kesehatan. Jadi WP sebaiknya menunggu dulu atau boleh konsultasikan ke kpp
–
WSM