Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Twitter) : @kring_pajak | Hai Pak/Bu, mau tanya, apakah penjualan Waran dikenakan pajak? Bagaimana pelaporan nya di SPT Tahunan? Terima kasih https://twitter.com/dianasoe/status/1506466292135432194

Jawaban

Secara umum, Waran/Warrant adalah hak untuk membeli saham atau obligasi dari satu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten. Baru jual beli “hak” untuk membeli saja, bukan jual beli sahamnya itu sendiri. Jika baru jual beli atas waran, maka cukup jelaskan secara umum mengenai objek pajak dan bukan objek penghasilan. Keuntungan karena penjualan tsb sepanjang tidak dikecualikan maka objek pajak, dilaporkan dan diperhitungkan di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

MDR