sppb ketuker, bisa gak dibuat pengganti ?
sebenarnya harusnya bisa saja, namun kalau tertukar saat wp mau memasukan sppb yg benar kan sudah tertanam di faktur yg satunya jd saat mau diinput jd sppb sudah digunakan. kec yg satu dibatalkan. namun kalau tidak memenuhi ketentuan pembatalan kita tidak boleh menyarankan. sarankan konsul ke KPP dulu
–
AL